kikichemist.com,- Sebagai umat muslim, kita pasti gak asing dengan yang namanya ilmu fiqih. Secara bahasa, fiqih berarti faham. Dan secara istilah, berarti memahami ilmu agama.
Sampainya berbagai ilmu fiqih kepada generasi kita tentu berkat perjuangan para ulama terdahulu yang tetap menjaga warisan sang rasul dan terus mengajarkan kepada para murid secara turun temurun.
Ilmu-ilmu warisan rasulullah diwariskan kepada para sahabat, lalu kemudian tabi’in , tabi’ut tabi’in hingga hari ini kesuciannya masih terjaga. Imam ahli fiqih yang kita kenal sebagai 4 imam madzhab merupakan ulama yang hidup pada generasi tabi’ut tabi’in, atau masa setelah tabi’in.
Keempat ulama ini menjadi panduan bagi umat muslim untuk melaksanakan beragam aktivitas ibadah. Mereka, merupakan orang-orangpilihan yang telah Allah gariskan memiliki beragam kemuliaan hingga mampu menjadi perantara penyampai ilmu pada umat. Untuk itu, yuk sama-sama kita smak keutamaan dari keempat imam besar ini.
Keutamaan 4 Imam Madzhab
Hadirnya imam madzhab di tengah umat, semakin memudahkan kita sebagai masyarakat awam untuk melaksanakan syari’at. Tentu keempat imam ini bukanlah orang sembarangan. Mereka adalah orang-orang pilihan yang memiliki beragam kelebihan. Yuk simakkelebihannya!
1. Imam Abu Hanifa (Imam Hanafi)
Imam Hanafi merupakan imam madzhab yang paling tua, wafat pada tahun 150 Hijriah. Imam Abu Hanifa terbiasa membaca 30 juz Al-qur’an dalam satu rakaat sholat.
Abu Hanifa disebut Al-Wataq karena ia terlalu sering sholat, akhlaknya begitu mulia hingga ketika ada seorang yang pernah berkata kepada Abu Hanifa:
“Bertakwalah kepada Allah”. Wajahnya pun menguning dan ia kemudian berkata: “Jazakallahu khairan, betapa banyak manusia perlu diingatkan seperti itu”.
MasyaAllah begitu mulia akhlaknya meskipun ia adalah orang paling alim di zaman itu tapi tak lantas membuatnya menyombongkan diri.
2. Imam Malik
Imam Malik wafat pada 179 Hijriah. Kesibukan imam Malik saat di rumah adalah membaca Al-qur’an dan membuka mushaf.
Rasulullah bersabda:
“Sungguh manusia akan benar-benar bersafar untuk menuntut ilmu, mereka akan mencari orang yang alim dan mereka tidak akan menemukan orang yang lebih alim dari pada alimnya kota Madinah.”
Para ulama berpendapat bahwa yang dimaksud dalam hadits tersebut adalah Imam Malik.
Imam Malik pernah berkata: “aku tidak pernah berfatwa sampai 70 ulama mempersaksikan bahwasannya kau boleh berfatwa”.
3. Imam Syafi’i
Imam Syafi’i bertemu dengan nasabnya nabi di Abdul Manaf. Beliau adalah seorang dari bangsa Quraisy.
Kebiasaan imam Syafi’i di bulan ramadhan mengkhatamkan qur’an sebanyak 60 kali, siang dan malam. Imam Syafi’i membagi malam menjadi 3, sepertiga malam pertama beliau menulis, sepertiga malam kedua beliau sholat, sepertiga malam terakhir beliau tidur.
Imam Syafi’i hafal Al-qur’an saat umur 7 tahun, hafal muwatho’ dan ribuan hadits saat umur 10 tahun. Gurunya mengizinkan beliau berfatwa saat berumur 15 tahun.
4. Imam Ahmad bin Hambal (Imam Hambali)
Imam Hambali dikenal sebagai ahli hadits. Bersafar begitu lama untuk mengumpulkan riwayat hadits. Beliau hafal sanad dan perawi dari hadits-hadits tersebut.
Kebiasaan setiap harinya melaksanakan sholat 300 rakaat, dan jika sedang sakit 150 rakaat. Beliau pernah berkata: “aku tidak mencatat satu hadits pun kecuali aku kerjakan”.
Khilaf di Kalangan 4 Imam Madzhab
Dahulu, para ulama kita mengumpulkan hadits-hadits yang bersumber dari rasulullah ﷺ. Dalam perjalanannya, terdapat khilaf yang terjadi di kalangan para ulama, khilaf ini terjadi ketika para imam mahzab memandang sebuah hadits.
Namun demikian, pendapat dari imam yang manapun yang kita ambil, tak ada dosa baginya ketika mengerjakannya. Karena sejak dahulu, para sahabat juga sering khilaf namun tetap berpegangan tangan. Allahu’alam.
Seperti pada kasus sholat ashar di Bani Qhuraizah yang telah masyhur. Saat itu, usai perang Khandaq, nabi ﷺ mengumpulkan para sahabatnya untuk menyampaikan pengarahan. Beliau mengatakan:
“Janganlah sekali-kali kalian shalat Ashar, kecuali di Bani Quraizhah”
Tanpa bertanya, para sahabat langsung saja berangkat karena merasa sudah paham dengan kalimat tersebut. Di tengah perjalanan, ternyata waktu Ashar telah tiba dan jika menunggu sampai di Bani Qhuraizah waktu Ashar akan segera habis, maka terjadilah perdebatan dan para sahabat sebagian sholat di tengah perjalanan, sebagian lagi sholat di tempat tujuan.
Saat mereka meyampaikan hal ini kepada nabi ﷺ, nabi justru tersenyum dan mengatakan bahwa manapun pilihannya keduanya telah mendapat pahala.
Maka dari itu, jika nabi saja merespon dengan sangat baik, siapalah kita yang bisa seenaknya membenarkan diri dan menyalahkan orang lain. Ada beberapa sebab terjadinya khilaf di kalangan para ulama. Apa saja sebab-sebab khilafnya?
Sebab-sebab Khilaf
Khilaf di kalangan para ulama sudah pasti disebabkanoleh beberapa hal, agar kamu semakin tau, yuk kita simak apa saja penyebab khilafnya.
1. Berkaitan dengan dalilnya
Dalam pengambilan dalil, terkadang para ulama berselisih terkait kesahihan sebuah dalil. Sebagian menganggap sebuah dalil sahih, sebagian menganggap dho’if.
2. Ternyata dalil tak sampai padanya
Contoh:
Beliau tau dalil tapi menurutnya bukan hujjah. Seperti pada mahzab Maliki yang mengatakan amal ahlul Madinah merupakan hujjah, maksudnya kalau penduduk Madinah melakukan suatu kegiatan dengan syarat-syaratnya, maka itu disebut dalil meskipun tak ada hadits yang shahih.
Karena logikanya nabi dan sahabat pernah tinggal di Madinah, mahzab yang lain tidak menerima karena itu bukan hadits tapi hanya perbuatan penduduk Madinah.
3. Berkaitan dengan penunjukkan dalilnya
Sama-sama sepakat dalilnya sahih, tapi terjadi khilaf karena menurutnya ada dalil lain yang memalingkan sehingga mengubah hukum.
Apakah dalilnya pas/cocok untuk masalah yang sedang dipecahkan. Terkadang ada yang merasa pas ada yang tidak.
Contoh khilaf: Qunut Subuh
1. Yang mengatakan tidak disyari’atkan:
Abu hanifah: mengatakan bid’ah
Imam ahmad mengatakan: "Saya tidak mencela orang yang qunut subuh". Boleh qunut tiap hari jika mendoakan kebaikan kaum muslimin dan keburukan bagi musuh.
2. Yang mengatakan disyari’atkan:
Malikiyah: mensyari’atkan qunut dilakukan sebelum rukuk
Syafi’iyah: mensyari’atkan qunut dilakukan setelah rukuk
3. Disyari’atkan sesekali: Ad-dzohabi, At-Thobari, Ibnul Qoyyim.
Sikap Terhadap Khilaf Ulama
Sebagai umat muslim, tentu kita juga harus menunjukkan sikap yang baik terkait sebuah perbedaan. Tiap-tiap orang bebas memilih pendapat mana yang akan ia ikuti dari para imam madzhab, maka berikut adalah sikap yang dapat kita lakukan terhadap khilaf para ulama:
1. Menghargai pendapatnya
2. Berusaha mencari dan memilih pendapat yang lebih kuat
3. Meyakini yang lebih benar cuma satu
4. Tidak boleh tatabbu’ Ar-Rukhos (cari-cari pendapat yang enak)
Ikutilah mana yang paling benar menurutmu, tapi jangan pernah mengikuti hanya berdasar hawa nafsu dan memilih yang enak-enak saja. Semoga Allah senantiasa menerima setiap amal ibadah kita.
Itulah sedikit ulasan terkait para imam madzhab. Untuk lebih lengkapnya, kalian bisa mempelajari buku-buku fiqih yang banyak dijual, dalamilah ilmu agama untuk menerangi jalanmu yang gelap.
Referensi tulisan di atas ditulis berdasarkan kajian ustadz Firanda Andirja.
Posting Komentar
Posting Komentar